Surat Pengantar Edaran Bersama Mendikbudristek, Mendagri dan Plt. Kepala BKN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara berkolaborasi menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 1OO.4.4.2 I 2028 I 57 dan Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota atau Penjabat pada posisi itu.


Dalam Surat Pengantar Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 14 Mei 2024, disebutkan bahwa para kepala daerah sesuai kewenangannya,  didorong segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.


Mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagaimana isi surat tersebut antara lain, pertama, pemerintah daerah melaksanakan proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatanksps.kemdikbud.go.id yang sudah terintegrasi dan dapat diakses mulai tanggal 15 Mei 2024.


Kedua, panduan penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diakses melalui tautan https://s.id/panduansistemKSPS. Ketiga, dalam hal mendapati kendala pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.


Sesuai data per Februari 2024 menunjukkan 9.016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah, 5.742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah, dan terdapat kekosongan 22.537 pengawas sekolah.


Post a Comment